Apabila anggota KSP/Kopdit Citra Hidup Tribuana meninggal dunia maka Simpanan dan Pinjamannya akan dilindungi oleh Asuransi NEW DAPERMA dengan besar Perlindungan sebagai berikut :
- Perlindungan Pinjaman Anggota Meninggal oleh NEW DAPERMA sebesar Rp. 100.000.000 Artinya jika anda mendapat pinjaman RP. 100.000.000 dan baru mengangsur bulan pertama Rp. 1.000.000 dan anda meninggal maka sisa pinjaman akan dilunasi NEW DAPERMA dengan ketentuan : Usia 17 – 60 thn 300.000.000, Usai 61 – 65 thn 100.000.000, Usia 66 – 75 thn 10.000.000
- Perlindungan Simpanan Anggota Meninggal oleh NEW DAPERMA sebesar Rp. 300.000.000 dari simpanan Ekuitas dan SKA Artinya jika anda meninggal dengan simpanan Ekuitas dan SKA anda di KSP/KOPDIT CHT Rp. 300.000.000 maka akan diberi perlindungan oleh New DAPERMA dengan ketentuan : usia 0 – 60 thn 300.000.000, usia 61 – 65 thn 100.000.000, usia 66 – 75 thn 10.000.000